Dapatkan Solusi Masalah Hukum Anda, FREE 30 Menit!
Di Sesi ini Anda Mendapatkan Insight Penilaian Risiko, Opsi yang Dimiliki dan Jalan Keluar Masalah
Profil Pribadi
"Winning Cases by Finding Leverage Point to Pressure The Opponents"
Inilah jurus pamungkas Stephan Hutagaol yang menyebabkan ratusan reputable clients bisa membawa lawan ke meja negosiasi, menyelesaikan tagihan macet & memenangkan kasus hukum dalam jumlah milliaran.
Follow:
Stephan Hutagaol adalah Founding Partner dari CHP Law Firm.
Sebagai Senior Partner, beliau memiliki 6 professional expertise:
● Commercial Litigation (litigasi sengketa bisnis, penagihan hutang piutang & wanprestasi perjanjian komersial).
● Criminal Police Report (laporan polisi).
● Bankruptcy & Suspension of Debt Payment (kepailitan & penundaan pembayaran hutang).
● Shipping & Logistic (perkapalan & logistik).
● Mining & Natural Resources (pertambangan & sumber daya alam).
● Corporate Transction Practice (praktek transaksi korporasi).
Seluruh kemampuan ini bertujuan agar klien mampu:
● Mensukseskan penandatanganan transaksi & memitigasi (meminimalkan) resiko.
● Mendapatkan pembayaran (settlement) dari tagihan macet.
Sebelum mendirikan CHP Law Firm tanggal 1 Agustus 2015, Stephan Hutagaol menghabiskan 12 tahun karir profesionalnya sebagai:
Sebagian dari high profile corporate clients yang ditangani Stephan Hutagaol:
● BLT Group
● Chipolbrok Group Singapura
● Gapuraprima Group
● Humpuss Group
● IHandal Group Malaysia
● Jababeka Group
● Jobubu Group
● Julong Group
● Lippo Group
● Kase Logistic(s) Pte. Ltd.
● PT. Buana Listya Tama, Tbk.
● PT. Mitrabahtera Segara Sejati, Tbk.
... dan masih banyak lainnya.
Stephan Hutagaol menyelesaikan studi hukumnya & meraih:
● Bachelor of Law di Universitas Indonesia, Jakarta dengan gelar Sarjana Hukum (SH.)
● Master of Notary di Universitas Indonesia, Jakarta dengan gelar Magister Kenotariatan (M.Kn.)
● Magister Kajian Ilmu Kepolisian (KIK) di Universitas Indonesia, Jakarta dengan gelar Magister Sains (M.Si.)
Bidang hukum yang didalami untuk melakukan:
● Commercial Transaction (pembuatan perjanjian transaksi jual beli, akuisisi aset/perusahaan, intinya mensukseskan suatu transaksi dan memitigasi resiko atas transaksi dimaksud); dan
● Commercial Litigation (penyelesaian sengketa bisnis, baik penagihan hutang piutang, perselisihan hak & kewajiban, dan wanprestasi perjanjian komersial).
Dengan lisensi Advokat yang didapat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), Stephan Hutagaol bisa beracara di semua peradilan umum Indonesia:
● Pengadilan Negeri
● Pengadilan Tinggi
● Mahkamah Agung
● Pengadilan Tata Usaha Negara
● Pengadilan Niaga (untuk kepailitan)
Setidaknya ada 6 (enam) jenis legal action yang dapat dilakukan, yaitu:
● Kepailitan
● PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
● Laporan Polisi (LP)
● Arbitrase (Arbitration)
● Gugatan (Civil Lawsuit), dan
● Gugatan Sederhana (Small Claim Court)
Setiap permasalahan hukum memiliki karakteristik masing-masing.
Ada karakteristik debitor atau pihak yang hendak digugat/dilaporkan, karakteristik dari transaksi & dokumen fakta, karakteristik dari ke-6 legal action mana yang paling sesuai, yang memiliki high potential to get settlement payment (pengembalian uang klien).
Semakin kompleks suatu masalah hukum, maka Lawyer yang baik (diatas rata-rata) perlu menguasai multi disiplin ilmu yang bersinggungan langsung dalam penanganan sebuah kasus hukum.
Hal ini yang membuat Stephan Hutagaol melanjutkan pendidikan untuk mendapatkan lisensi Kurator dalam Kepailitan & Pengurus dalam PKPU, serta sertifikasi selaku Legal Auditor, agar dapat memberikan advis hukum kepada klien secara komprehensif/menyeluruh.
Kita akan kupas lebih dalam tentang lisensi & sertifikasi 3 (tiga) hal ini, dibagian berikutnya. .
Sejak berpraktik didunia kepengacaraan selama 19 tahun, Stephan Hutagaol sadar akan kekuatan pribadinya, yang sudah terbukti mampu secara corporate meng-gol-kan transaksi & secara litigasi mampu memenangkan kasus-kasus krusial para klien, baik sebagai penggugat, tergugat, pelapor, ataupun terlapor.
Kekuatan-kekuatan itu adalah:
● Listening, analysing & concluding untuk segera mengetahui inti permasalahan.
● Seeing from client's perspective agar bisa menjelaskan dalam bahasa yang dimengerti klien, yaitu bahasa bisnis - untung & rugi.
● Goal aligning & delivering untuk mendapatkan tujuan akhir yang mau dicapai klien & merealisasikannya.
● Menguasai berbagai macam dasar & karakteristik transaksi sehingga memahami cara memenangkan perkara.
● Finding the leverage to pressure the opponents agar kemenangan bisa diraih.
● Top quality work, mengerjakan segalanya dengan tepat & sesuai tenggat waktu.
● Challenge the usual way, change the status quo, and challenge the usual approach.
Oleh karena kekuatan di atas, para klien mengatakan Stephan Hutagaol adalah seorang yang reliable, trustworthy, confident & crucial.
"Litigasi adalah seni menemukan tombol yang tepat untuk kita tekan, supaya lawan bereaksi, mau kooperatif. Banyak tombol, tapi hanya satu yang bisa bikin lampu menyala."
1. Kurator dalam Kepailitan (Trustee in Bankruptcy) & Pengurus dalam PKPU (Administrator) dari AKPI (Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia), diangkat melalui Kementerian Hukum & HAM.
Ini adalah lisensi untuk diangkat sebagai Kurator dalam Kepailitan dan Pengurus dalam PKPU.
Dengan lisensi ini, Kurator & Pengurus berhak/berwenang untuk menangani boedel pailit, mengurus harta debitor ketika Pengajuan Permohonan Kepailitan/PKPU dikabulkan.
Jika ada perusahaan yang dipailitkan/di-PKPU-kan, maka sebagai Pengacara dapat mewakili kreditor untuk mendaftarkan tagihan, dan dengan lisensi sebagai Kurator dalam Kepailitan & Pengurus dalam PKPU, maka klien akan diuntungkan dalam informasi, penjelasan & strategi dalam menyelesaikan tagihannya.
Ada 2 (dua) lagi fungsi yang bisa didapat sebagai Kurator berlisensi, yaitu ditunjuk AKPI sebagai:
● Kurator dalam urusan kepailitan sebuah perusahaan yang akan dilikuidasi, atau
● Pengurus dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) sebuah perusahaan yang akan melakukan restruksturisasi hutang.
Dengan kombinasi penguasaan seluk beluk kepailitan, maka proses memenangkan perkara tagihan macet & sengketa bisnis menjadi semakin besar.
2. Certified Legal Auditor dari ASAHI (Asosiasi Auditor Hukum Indonesia)
Advokat & Lawyer sebagai ahli hukum sering dimintakan pendapat hukum atau lebih dikenal dengan sebutan Legal Opinion (LO), namun tidak ada keseragaman standar suatu LO diantara para Advokat & Lawyer.
Sebagai Legal Auditor pada prinsipnya melakukan Audit Hukum atau Telaah Hukum atau Legal Due Diligence (LDD) dengan merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Khusus Profesi Auditor Hukum yaitu:
1. Melakukan Telaah & Identifikasi Tujuan Penugasan Audit Hukum
2. Melakukan Perencanaan Audit Hukum
3. Meminta Konfirmasi Perencanaan Audit Hukum
4. Melakukan Pengumpulan Data Dan Informasi
5. Melakukan Analisis Pengumpulan Data & Informasi
6. Menyusun Laporan Hasil Audit Hukum
7. Menyampaikan Laporan Hasil Audit Hukum.
Kedepannya perusahaan yang ingin di audit secara hukum memerlukan jasa Audit Hukum dari Certified Legal Auditor, yang hasilnya diakui dan menjadi standar dalam Audit Hukum (seperti PSAK, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang diakui dalam profesi Auditor, demikian Standar Kompetensi Kerja Khusus Profesi Auditor Hukum diakui dalam profesi Audit Hukum).
Perusahaan yang akan melakukan merger atau akuisisi perlu melakukan telaah hukum / legal audit sehingga mengetahui posisi hukum dari atas target aset maupun target perusahaan yang akan dimerger ataupun diakuisisi, dan selanjutnya dapat memitigasi resiko maupun dapat re-negosiasi commercial terms dari hasil LDD untuk keuntungan klien.
Diperlukan Advokat & Lawyer dengan kemampuan mata "tembus pandang" untuk menelanjangi & melihat isi perusahaan secara seutuhnya (the good and the bad) serta kemampuan analisa commercial & hukum untuk kepentingan klien.
Untuk memiliki jangkauan luas di dunia hukum Indonesia, menjadi anggota di organisasi advokat yang bereputasi menjadi krusial. Keanggotaan yang dimiliki Stephan Hutagaol:
1. Pengurus AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia)
Sebagai Pengurus AKPI, informasi mengenai Kepailitan/PKPU lebih mudah diakses & juga dalam mencari kreditor yang memiliki tagihan terhadap debitor yang sama, serta dalam proses penjualan aset & pemberesan tagihan.
2. Anggota PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia)
PERADI sebagai organisasi yang menaungi kami para Advokat & melalui PERADI diskusi antar para Advokat & Lawyer dapat lebih mudah diterima.
3. Anggota AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
Banyak Advokat & Lawyer yang tergabung dalam AAI sebagai salah satu organisasi pendahulu yang membentuk PERADI.
Dengan berada dalam AAI, terbangunlah network yang lebih luas di dunia Advokat yang memudahkan untuk berkomunikasi antar sesama Advokat & Lawyer sehingga memudahkan dalam proses negosiasi untuk mencapai tujuan klien.
4. Anggota dari WILL (Worldwide Independent Lawyers League) pertama dari Indonesia.
Anggota dari WILL (Worldwide Independent Lawyers League) pertama di Indonesia.
Stephan aktif di meeting bulanan WILL Asia Pacific, dengan Lawyers dari berbagai negara, seperti Indonesia, Singapore, Malaysia, Thailand, Philippines, Vietnam, China, Hongkong, Taiwan, Korea, Japan, India, Pakistan, Australia, Dubai.
Melalui WILL, Stephan telah menangani Affidavit of Indonesian Law untuk Ahli Waris yang perlu mengalihkan hak atas aset-aset WNI di luar negeri, dan juga telah menangani Joint Venture dari klien Singapore & Malaysia yang berbisnis dan berpartner dengan PT di Indonesia.
Referensi: https://www.willeague.com/stephan-hutagaol-the-faces-of-willeague/
Berbagai kemampuan yang dimiliki Stephan, tercermin di pencapaian CHP, yang akhirnya membuahkan hasil membanggakan yaitu di 2022 CHP Law Firm dianugerahi:
● Indonesia Top 10 Largest Litigation Practice Law Firm peringkat 9 dari 10.
● Indonesia Top 100 Largest Full-Service Law Firm peringkat 88 dari 100.
Berbicara mengenai visi untuk CHP Law Firm 3-5 tahun ke depan, Stephan mau membawa CHP menjadi sizeable boutique firm di beberapa kota besar Indonesia selain Jakarta yaitu Surabaya, Medan, Semarang & Makassar yang memiliki Pengadilan Niaga.
1 (satu) kutipan favorit & menjadi pegangan untuk mencapai visi ...
"If you win the heart, you win the man.When you give a clear & honest explanation of the case,the client is attached & trusts you."
To Your Business Success,
Stephan Hutagaol, S.H., M.Kn., M.Si., CLA.
Untuk menggunduh bedah kasus
Di Sesi ini Anda Mendapatkan Insight Penilaian Risiko, Opsi yang Dimiliki dan Jalan Keluar Masalah