Dapatkan Solusi Masalah Hukum Anda, FREE 30 Menit!
Di Sesi ini Anda Mendapatkan Insight Penilaian Risiko, Opsi yang Dimiliki dan Jalan Keluar Masalah
Profil Pribadi
"Thinking Out of The Box Strategy, Changing The Conventional Way"
Inilah kemampuan utama Adhistya Christyanto yang menyebabkan banyak high profile clients mampu me-recover tagihan account receivable & terbebas dari gugatan hukum dengan nilai ratusan milliar.
Follow:
Adhistya Christyanto adalah Founding Partners dari CHP Law Firm.
Sebagai Senior Partner, beliau memiliki 5 professional expertise:
● Commercial Litigation (litigasi sengketa bisnis, penagihan hutang piutang & wanprestasi perjanjian komersial).
● Bankruptcy & Suspension of Debt Payment (kepailitan & penundaan pembayaran hutang).
● Shipping & Maritime Law (hukum pengangkutan & maritim).
● Commercial Criminal Case (kasus pidana dengan nilai ekonomi).
● Arbitration (arbitrase).
Seluruh kemampuan ini bertujuan agar klien mampu:
● mendapatkan pembayaran dari tagihan macet (account receivable) dengan cara yang legal, dan
● menghindari kerugian atas transaksi, kesepakatan atau perjanjian komersial yang dilakukan.
Sebelum mendirikan CHP Law Firm di Agustus 2015, Adhistya Christyanto menghabiskan 8 tahun karir profesionalnya sebagai:
Sebagian dari high profile corporate clients yang ditangani Adhistya Christyanto sejak mendirikan CHP:
... dan masih banyak lainnya.
Adhistya Christyanto atau yang akrab dipanggil Adhist, menyelesaikan studinya & meraih:
● Bachelor of Law di Universitas Atma Jaya, Jakarta dengan gelar Sarjana Hukum (SH.)
● Master of Business Management di Binus International Business School, Jakarta dengan gelar Magister Manajemen (MM.)
Bidang hukum yang menjadi spesialisasinya adalah:
● Commercial Litigation (penyelesaian sengketa bisnis, penagihan hutang piutang & wanprestasi perjanjian bisnis), dan
● Kepailitan & PKPU (mewakili kreditor maupun debitor dalam proses kepailitan & penundaan kewajiban pembayaran utang di Pengadilan Niaga)
Dengan lisensi advokat yang didapat dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), Adhistya Christyanto bisa beracara di semua peradilan umum Indonesia:
● Pengadilan Negeri
● Pengadilan Tinggi
● Mahkamah Agung
● Pengadilan Tata Usaha Negara
● Pengadilan Niaga (untuk kepailitan)
Jenis legal action yang dapat dilakukan ada 6 (enam) - Gugatan, Arbitrase, Gugatan Sederhana, PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), Kepailitan & Laporan Pidana di Kepolisian.
Semakin kompleksnya tantangan masalah hukum, membuat setiap Pengacara harus menguasai multi disiplin ilmu yang bersinggungan langsung dalam penanganan sebuah kasus atau materi hukum.
Hal ini yang membuat Adhistya Christyanto melanjutkan studi untuk meraih beberapa lisensi & sertifikasi bergengsi untuk dapat menangani klien secara penuh.
Studi lanjutan yang dilakukan meliputi:
Kita akan kupas lebih dalam tentang lisensi & sertifikasi 3 (tiga) hal ini, dibagian berikutnya. .
Sejak beracara sebagai lawyer selama lebih dari 15 tahun, Adhistya Christyanto sadar akan kekuatan pribadinya, yang sudah terbukti mampu memenangkan kasus-kasus krusial para klien, baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat.
Kekuatan-kekuatan itu adalah:
● Legal instinct untuk mengantisipasi langkah lawan dan konsekuensinya.
● Cepat sampai ke titik masalah, mendapatkan fakta sesungguhnya, melihat jelas duduk perkara, mengeluarkan kebenaran seutuhnya dari klien.
● Always think out of the box, change the status quo & challenge the usual approach.
● Total immersion, full determination & all out dalam menangani kasus.
● Memberi reliability & rasa aman kepada klien.
Oleh karena kekuatan di atas, para klien mengatakan Adhistya Christyanto adalah seorang yang dependable, credible, self-assured & critical.
Saya selalu think out of the box, out of the flow.
Saya dulu belajar dari Pak Hotman Paris, saya diajarin begini,
“Kamu jangan pernah terpengaruh sama atmosfer atau
flow yang sudah terbentuk dalam sebuah kasus,
harus think out of the box."
1. Kurator Kepailitan (Trustee in Bankruptcy & Administrator) dari AKPI (Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia), diangkat negara melalui Kementerian Hukum & HAM.
Ini adalah lisensi sebagai kurator & pengurus dalam menangani kepailitan.
Dengan lisensi ini Kurator dapat bertindak untuk mengurus & melakukan pemberesan terhadap harta pailit dengan cara penjualan aset & melakukan pembagian pembayaran kepada pada kreditor.
Atau sebaliknya, bila ada perusahaan yang dinyatakan pailit atau PKPU, maka pengacara yang memiliki ijin sebagai kurator dapat mewakili kreditor yang memiliki tagihan untuk mendaftarkan tagihannya & mengikuti seluruh proses kepailitan & PKPU dengan baik & tanpa hambatan.
Ada 2 (dua) lagi fungsi yang bisa didapat sebagai Kurator berlisensi, yaitu sebagai:
● Kurator untuk melakukan pemberesan atas harta dari debitor yang dinyatakan pailit, atau
● Pengurus dalam PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) untuk melakukan pengurusan tagihan dari para kreditor agar debitor dapat melakukan restrukturisasi utang
Dengan kombinasi penguasaan seluk beluk Kepailitan & PKPU, maka proses memenangkan perkara tagihan macet & sengketa bisnis menjadi semakin besar.
2. Certified Legal Auditor dari ASAHI (Asosiasi Auditor Hukum Indonesia)
Ketika sebuah perusahaan mau melakukan merger atau mengakusisi perusahaan lain, maka legal due diligence mutlak dilakukan untuk menghindarkan potensi masalah & kerugian di kemudian hari.
Pengacara dengan sertifikasi Legal Auditor melakukan legal due diligence terkait dengan aspek-aspek legal meliputi:
● Perizinan
● Aset
● Perjanjian dengan pihak ketiga
● Potensi-potensi perkara di beberapa pengadilan Indonesia.
Perlu diingat, ketika terjadi merger atau akuisisi perusahaan, hal yang didapat bukan hanya aset & prospek keuntungan, namun juga menanggung kewajiban & resiko dari perusahaan yang menjadi target merger/akuisisi.
Dibutuhkan Pengacara dengan kemampuan mata 'tembus pandang' untuk 'menelanjangi' & melihat 'isi' perusahaan tersebut secara sesungguhnya - the good & the bad.
3. Certified Tax Advisor (Advokat Pajak) dari IKHAPI (Ikatan Kuasa Hukum & Advokat Pajak Indonesia)
Perusahaan atau badan hukum yang mengalami pemeriksaan pajak & menerima ketetapan pajak, memiliki 2 (dua) pilihan, menerima ketetapan tersebut atau mengajukan keberatan dengan melakukan banding ke Pengadilan Pajak.
Untuk memiliki jangkauan luas di dunia hukum Indonesia, menjadi anggota di organisasi advokat yang bereputasi menjadi krusial. Keanggotaan yang dimiliki Adhistya Christyanto:
1. Anggota dari AAI (Asosiasi Advokat Indonesia)
AAI adalah organisasi advokat terbesar dengan jumlah anggota terbanyak.
Dengan berada dalam AAI, terbangunlah network luas di dunia advokat.
Saat menangani sebuah kasus tertentu, dari jaringan network yang sudah terbangun, peta kekuatan lawan mampu dibaca & diantisipasi.
2. Anggota dari AKPI (Asosiasi Kurator & Pengurus Indonesia)
Di setiap kasus kepailitan, akan ada Kurator yang ditunjuk Pengadilan untuk pemberesan yaitu penjualan aset, penerimaan pembayaran & pembagiannya ke semua kreditor.
Sebagai seorang Pengacara Kurator dan anggota dari AKPI, Adhistya mudah untuk mengetahui & berkomunikasi dengan Kurator karena berasal dari satu organisasi, satu almamater.
Kondisi ini membangun kepercayaan lebih tinggi, sehingga pemberesan tagihan akan lebih efektif.
Berbagai kemampuan yang dimiliki Adhist, tercermin di pencapaian CHP, yang akhirnya membuahkan hasil membanggakan yaitu di 2022 CHP Law Firm dianugerahi:
● Indonesia Top 10 Largest Litigation Practice Law Firm peringkat 9 dari 10.
● Indonesia Top 100 Largest Full-Service Law Firm peringkat 88 dari 100.
Berbicara mengenai visi untuk CHP Law Firm 3-5 tahun ke depan, Adhisyta mau membawa CHP menjadi Top 25 Firma Hukum di Indonesia.
1 (satu) kutipan favorit & menjadi pegangan menjalani kehidupan & mencapai visi ...
"All the best blessing from God is already installed in us,
all we have to do is just learn to activate them."
To Your Business Success,
Adhistya Christyanto, SH., MM., CLA., CTA.
Untuk menggunduh bedah kasus
Di Sesi ini Anda Mendapatkan Insight Penilaian Risiko, Opsi yang Dimiliki dan Jalan Keluar Masalah