Dapatkan Solusi Masalah Hukum Anda, FREE 30 Menit!
Di Sesi ini Anda Mendapatkan Insight Penilaian Risiko, Opsi yang Dimiliki dan Jalan Keluar Masalah
Pengacara Kepailitan - Jalan Keluar Pasti Untuk Dapatkan Utang Macet Dengan Restrukturisasi Pembayaran & Likuidasi Aset
PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) adalah penyelesaian utang yang telah jatuh tempo & dapat ditagih, yang dibuktikan secara sederhana, dengan melakukan restrukturisasi seluruh utang dengan mengajukan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga agar debitur dapat memberikan proposal rencana restrukturisasi pembayaran.
Kepailitan adalah penyelesaian utang yang telah jatuh tempo & dapat ditagih, yang dibuktikan secara sederhana, dengan mengajukan permohonan pailit untuk melakukan sita umum & pemberesan aset.
Keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu mencari solusi terbaik dalam kondisi ketidakmampuan membayar utang, namun pendekatannya berbeda:
Kepailitan melibatkan penjualan aset untuk membayar sebanyak mungkin utang. Apa yang tidak bisa dibayar dihapus, debitur secara hukum dibebaskan dari lebih banyak kewajiban.
Proses kepailitan dimulai dengan pengajuan permohonan oleh kreditur atau debitur ke pengadilan niaga. Jika pengadilan memutuskan bahwa debitur memang tidak mampu membayar utangnya, maka pengadilan akan menunjuk seorang kurator. Kurator ini bertugas mengelola & menjual aset debitur untuk membayar kreditur.
PKPU memberi waktu kepada debitur untuk merestrukturisasi utangnya dengan membuat perjanjian baru dengan krediturnya. PKPU memungkinkan Debitor memperbaiki posisi keuangannya.
PKPU terdiri dari dua (2) tahap:
Bila PKPU tidak berhasil, maka penyelesaian utang dilakukan melalui proses kepailitan.
Di Indonesia, hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004.
CHP Lawfirm memiliki tim pengacara kepailitan yang siap membantu Anda
Kepailitan menjadi opsi ketika kondisi keuangan debitur sangat buruk & tidak mampu lagi membayar utangnya. Kepailitan bisa menjadi pilihan baik untuk debitur maupun kreditur dengan kondisi:
PKPU menjadi pilihan ketika debitur mengalami kesulitan keuangan tetapi masih memiliki kemampuan atau potensi untuk membayar utangnya jika diberi waktu tambahan dan/atau jika kondisi pembayaran utangnya direstrukturisasi. PKPU bisa menjadi pilihan baik untuk debitur maupun kreditur dengan kondisi:
Pada akhirnya, pilihan antara kepailitan & PKPU akan sangat bergantung pada kondisi keuangan debitur, ekspektasi kreditur & penilaian prospek masa depan debitur.
Dalam kedua kasus, akan sangat penting bagi semua pihak yang terlibat untuk mencari nasihat hukum sebelum membuat keputusan.
Bagi Debitur, proses kepailitan memberikan penyelesaian definitif terhadap situasi keuangan yang sulit. Setelah selesai, debitur dibebaskan dari utang yang tidak terbayar, memberikan kesempatan untuk memulai lagi.
Kreditur tidak bisa lagi mengambil tindakan hukum sendiri untuk menagih utang pada Debitur yang dinyatakan pailit. Semua klaim diajukan melalui kurator, yang membagi aset debitur secara proporsional.
Bagi kreditur, proses kepailitan dapat mencegah debitur menunda pembayaran utang lebih lama, yang pada akhirnya bisa merugikan kreditur.
PKPU memberikan kesempatan bagi debitur untuk menghindari kepailitan dengan merestrukturisasi utangnya.
PKPU memungkinkan perusahaan debitur untuk terus beroperasi, menjaga pekerjaan & nilai ekonomi yang ada.
PKPU memungkinkan debitur & kreditur untuk mencapai kesepakatan bersama tentang bagaimana utang akan dibayar, yang mungkin lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak dibandingkan dengan kepailitan.
Jangka waktu penyelesaian utang melalui Kepailitan maksimal sekitar 180 hari:
Jangka waktu penyelesaian utang melalui PKPU maksimal sekitar 315 hari:
CHP Law Firm sebagai Pengacara Kepailitan bertugas untuk:
CHP juga berperan dalam negosiasi dengan debitur & pihak-pihak terkait untuk mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi kreditur.
Selain itu, CHP juga menjalankan fungsi administratif seperti menyusun & mengajukan petisi kepailitan terhadap debitur di pengadilan.
Dengan pengetahuan & keahlian ini, CHP berperan mengupayakan untuk melindungi kepentingan kreditur & memaksimalkan pemulihan aset.
CHP Law Firm sebagai Pengacara PKPU bertugas untuk:
CHP juga berperan:
Selain itu, CHP juga menjalankan fungsi administratif seperti menyusun & mengajukan permohonan PKPU kepada pengadilan.
Dengan pengetahuan & keahlian ini, CHP berperan membantu kreditur memaksimalkan pemulihan utang & melindungi kepentingan mereka.
Untuk menggunduh bedah kasus
Di Sesi ini Anda Mendapatkan Insight Penilaian Risiko, Opsi yang Dimiliki dan Jalan Keluar Masalah