Dapatkan Solusi Masalah Hukum Anda, FREE 30 Menit!
Di Sesi ini Anda Mendapatkan Insight Penilaian Risiko, Opsi yang Dimiliki dan Jalan Keluar Masalah
Penyelesaian sengketa melalui Gugatan Sederhana adalah penyelesaian perselisihan antar kepentingan perseorangan/badan di Pengadilan umum atas:
Nilai gugatan materiil (direct losses) yang dapat dituntut berupa:
Nilai gugatan materiil yang dapat diajukan maksimal Rp 500 Juta yang diselesaikan dengan tata cara & pembuktian sederhana agar:
Hal inilah yang menjadi perbedaaan dengan Gugatan Perdata (Biasa) yang dapat mengajukan nilai gugatan dalam jumlah tak terbatas, namun proses peradilannya dapat berjalan hingga 1-2 tahun.
Pada umumnya, persidangan gugatan ini tidak melibatkan pemeriksaan saksi atau alat bukti lainnya, kecuali jika hakim menganggap perlu. Selain itu, dalam gugatan ini, tidak ada upaya hukum banding & kasasi.
Putusan Hakim dalam penyelesaian gugatan ini adalah putusan bersifat final dan banding. Pihak yang kalah masih dapat mengajukan keberatan dalam waktu 7 hari.
Hal ini bertujuan mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan:
Gugatan ini adalah bagian dari gugatan perdata yang memiliki hukum acara berbeda, namun tetap termasuk dalam ranah perdata.
Gugatan sederhana menjadi keistimewaan yang disediakan Negara, terutama bagi para pengusaha ritel & UMKM dengan nilai sengketa tidak lebih dari Rp 500 juta rupiah. Sebagai contoh, jika seorang penggugat memiliki tagihan macet Rp 100 juta, penggugat tidak perlu menghabiskan waktu 1-2 tahun untuk menyelesaikan perkara dengan biaya besar.
Gugatan sederhana diperiksa & diputus hakim tunggal dalam lingkup kewenangan peradilan umum, tanpa adanya ada upaya hukum banding & kasasi ke tingkat lebih tinggi. Dalam gugatan ini, tidak dapat diajukan tuntutan provinsi, eksepsi, rekovensi, intervensi, replik, duplik atau lainnya.
Dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat karena waktu penyelesaian di Pengadilan Negeri adalah 25 hari sejak hari sidang pertama. Sidang dilakukan setiap 2-3 hari sekali, bukan melalui proses persidangan panjang seperti pada Gugatan Perdata (Biasa).
Karena proses penyelesaian sengketa lebih singkat & sederhana, maka biaya yang dikeluarkan pihak penggugat dan tergugat jauh lebih terjangkau & masuk akal, sebanding dengan nilai gugatan yang dituntutkan, maksimal Rp 500 Juta.
Jangka waktu penyelesaian sengketa melalui gugatan ini maksimal sekitar 50 harian:
CHP Law Firm sebagai Pengacara Gugatan Sederhana bertugas untuk:
CHP juga berperan dalam negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa, mencoba mencapai penyelesaian damai sebelum mencapai tahap persidangan.
Selain itu, CHP juga menjalankan fungsi administratif seperti menyusun surat gugatan, membuat tanggapan hukum & mempersiapkan dokumen lainnya yang diperlukan untuk kasus
Dengan pengetahuan & keahlian ini, CHP berperan agar klien mendapatkan hak & penyelesaian memuaskan dalam Gugatan Sederhana.
Untuk menggunduh bedah kasus
Di Sesi ini Anda Mendapatkan Insight Penilaian Risiko, Opsi yang Dimiliki dan Jalan Keluar Masalah