Dapatkan Solusi Masalah Hukum Anda, FREE 30 Menit!
Di Sesi ini Anda Mendapatkan Insight Penilaian Risiko, Opsi yang Dimiliki dan Jalan Keluar Masalah
Gugatan Perdata - Selesaikan Sengketa Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum Dengan Nilai Gugatan Di Atas Rp 500 Juta
Penyelesaian sengketa melalui Gugatan Perdata (Biasa) adalah penyelesaian perselisihan antar kepentingan perseorangan/badan di Pengadilan umum atas:
Nilai gugatan materil (direct losses) & immateriil (liquidated losess) yang dapat dituntut berupa:
Nilai gugatan yang dapat diajukan tidak terbatas.
Wanprestasi terjadi ketika seseorang/perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak atau perjanjian.
Perbuatan melawan hukum terjadi ketika seseorang/perusahaan melakukan tindakan yang melanggar hukum & merugikan orang lain.
Jika seseorang/perusahaan merasa dirugikan karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, ia dapat mengajukan Gugatan ini di Pengadilan umum. Proses ini dimulai dengan pengajuan gugatan yang diikuti dengan pemeriksaan Hakim.
Pada tahap pemeriksaan, hakim akan memeriksa bukti-bukti & saksi-saksi.
Jika Hakim memutuskan Penggugat memiliki alasan kuat, maka Tergugat akan diwajibkan memenuhi kewajibannya atau mengganti kerugian yang diakibatkan oleh wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.
Namun, jika Hakim memutuskan Penggugat tidak memiliki alasan yang kuat, maka gugatan akan ditolak. Selanjutnya, Penggugat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding jika merasa tidak puas dengan keputusan Hakim.
Dalam penyelesaian sengketa melalui gugatan ini, putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung bersifat final & mengikat.
Oleh karena itu, Penggugat dan Tergugat harus mempersiapkan bukti-bukti kuat & memahami peraturan hukum yang berlaku agar dapat memenangkan perkara.
Sebagai tambahan ...
Gugatan ini juga dapat diajukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang/perusahaan yang memiliki kepentingan sama, tindakan ini disebut class action.
Dapat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas wanprestasi & perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dalam jumlah besar.
Dapat mengajukan sita jaminan atas kekayaan Tergugat, tidak hanya terbatas pada jaminan hak tanggungan saja.
Memiliki tahapan mediasi yang dapat mempercepat penyelesaian perkara jika berhasil mencapai kesepakatan damai.
Dapat mengajukan eksepsi atau tangkisan hukum jika terdapat cacat formil atau materiil dalam gugatan.
Lebih komprehensif dalam hal pembuktian & penilaian Hakim.
Jangka waktu penyelesaian sengketa melalui Gugatan Perdata (Biasa) umumnya bergantung pada kompleksitas sengketa. Namun rata-rata memakan waktu sekitar 16 bulan:
CHP Law Firm sebagai Pengacara Hukum Gugatan Perdata bertugas untuk:
CHP juga berperan dalam mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa, mencoba mencapai penyelesaian damai sebelum mencapai tahap persidangan.
Selain itu, CHP sebagai pengacara hukum juga menjalankan fungsi administratif seperti menyusun surat gugatan & tanggapan hukum.
Dengan pengetahuan & keahlian ini, CHP berperan dalam melindungi hak & kepentingan klien dalam sistem peradilan perdata.
Untuk menggunduh bedah kasus
Di Sesi ini Anda Mendapatkan Insight Penilaian Risiko, Opsi yang Dimiliki dan Jalan Keluar Masalah