Pengacara Gugatan Perdata

Gugatan Perdata (Biasa)

Gugatan Perdata - Selesaikan Sengketa Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum Dengan Nilai Gugatan Di Atas Rp 500 Juta

Konsep Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Perdata (Biasa)

Penyelesaian sengketa melalui Gugatan Perdata (Biasa) adalah penyelesaian perselisihan antar kepentingan perseorangan/badan di Pengadilan umum atas:

  • cidera janji (wanprestasi), atau
  • perbuatan melawan hukum

Nilai gugatan materil (direct losses) & immateriil (liquidated losess) yang dapat dituntut berupa:

  • ganti rugi
  • biaya
  • bunga.

Nilai gugatan yang dapat diajukan tidak terbatas.

Wanprestasi terjadi ketika seseorang/perusahaan tidak memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak atau perjanjian.

Perbuatan melawan hukum terjadi ketika seseorang/perusahaan melakukan tindakan yang melanggar hukum & merugikan orang lain.

Jika seseorang/perusahaan merasa dirugikan karena wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, ia dapat mengajukan Gugatan ini di Pengadilan umum. Proses ini dimulai dengan pengajuan gugatan yang diikuti dengan pemeriksaan Hakim.

Pada tahap pemeriksaan, hakim akan memeriksa bukti-bukti & saksi-saksi.

Jika Hakim memutuskan Penggugat memiliki alasan kuat, maka Tergugat akan diwajibkan memenuhi kewajibannya atau mengganti kerugian yang diakibatkan oleh wanprestasi atau perbuatan melawan hukum.

Namun, jika Hakim memutuskan Penggugat tidak memiliki alasan yang kuat, maka gugatan akan ditolak. Selanjutnya, Penggugat juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan atau banding jika merasa tidak puas dengan keputusan Hakim.

Dalam penyelesaian sengketa melalui gugatan ini, putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung bersifat final & mengikat.

Oleh karena itu, Penggugat dan Tergugat harus mempersiapkan bukti-bukti kuat & memahami peraturan hukum yang berlaku agar dapat memenangkan perkara.

Sebagai tambahan ...

Gugatan ini juga dapat diajukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang/perusahaan yang memiliki kepentingan sama, tindakan ini disebut class action.

Kondisi Dipilihnya Gugatan Perdata (Biasa) Untuk Selesaikan Sengketa

  1. Kompleksitas Masalah Besar & Nilai Tuntutan Tinggi.
    Jika masalah yang dihadapi lebih kompleks serta nilai gugatan yang diajukan (materiil & immateriil) lebih dari Rp 500 Juta, maka Gugatan Perdata (Biasa) menjadi pilihan lebih tepat.
  2. Bukti yang Dimiliki Banyak & Kompleks
    Jika pihak yang mengajukan gugatan memiliki bukti yang banyak & kompleks, maka gugatan inidapat memberikan kesempatan untuk mengajukan semua bukti yang dimiliki agar dapat dipertimbangkan secara lengkap.
  3. Perlu Mendapatkan Putusan Pengadilan yang Komprehensif & Final
    Jika seseorang menginginkan putusan pengadilan yang komprehensif & final, maka Gugatan Perdata (Biasa) adalah upaya yang dapat dilakukan karena pemeriksaan hakim akan mendetail & membuka kesempatan para pihak untuk mengajukan saksi-saksi fakta & saksi ahli dalam perkara yang sedang berjalan.
  4. Pertimbangan Strategis
    Dalam kondisi tertentu, pihak yang mengajukan Gugatan memilih demikian karena pertimbangan strategis, setelah berbagai upaya damai dilakukan namun tidak berhasil. Misalnya untuk mengajukan sita jaminan & meminta putusan provisi kepada Hakim untuk dijatuhkan kepada Tergugat pada saat persidangan berlangsung.

Kelebihan Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Perdata (Biasa)

1

Ganti Rugi Jumlah Besar

Dapat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil atas wanprestasi & perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dalam jumlah besar.

2

Lakukan Sita Jaminan

Dapat mengajukan sita jaminan atas kekayaan Tergugat, tidak hanya terbatas pada jaminan hak tanggungan saja.

3

Tahapan Mediasi

Memiliki tahapan mediasi yang dapat mempercepat penyelesaian perkara jika berhasil mencapai kesepakatan damai.

4

Dapat Ajukan Eksepsi

Dapat mengajukan eksepsi atau tangkisan hukum jika terdapat cacat formil atau materiil dalam gugatan.

5

Komprehensif

Lebih komprehensif dalam hal pembuktian & penilaian Hakim.

Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Perdata (Biasa)

Jangka waktu penyelesaian sengketa melalui Gugatan Perdata (Biasa) umumnya bergantung pada kompleksitas sengketa. Namun rata-rata memakan waktu sekitar 16 bulan:

  • Pengadilan Tingkat 1 - 5 bulan
  • Banding - 3 bulan
  • Kasasi - 250 hari

Peran CHP Law Firm
Sebagai Pengacara Gugatan Perdata

CHP Law Firm sebagai Pengacara Hukum Gugatan Perdata bertugas untuk:

  • Memberikan nasihat hukum kompeten
  • Melakukan penelitian mendalam
  • Menyusun strategi hukum efektif untuk memperkuat kasus
  • Mengumpulkan bukti
  • Mewakili klien dalam persidangan
  • Mengajukan banding atau membantu eksekusi setelah keputusan pengadilan.

CHP juga berperan dalam mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa, mencoba mencapai penyelesaian damai sebelum mencapai tahap persidangan.

Selain itu, CHP sebagai pengacara hukum juga menjalankan fungsi administratif seperti menyusun surat gugatan & tanggapan hukum.

Dengan pengetahuan & keahlian ini, CHP berperan dalam melindungi hak & kepentingan klien dalam sistem peradilan perdata.

Hadapi Tuntutan Gugatan Perdata dengan Bantuan Hukum Tepat dan Akurat

Dapatkan Solusi Masalah Hukum Anda, FREE 30 Menit!

Di Sesi ini Anda Mendapatkan Insight Penilaian Risiko, Opsi yang Dimiliki dan Jalan Keluar Masalah

    Data anda aman dan rahasia

    Saya Ingin Konsultasi