Dapatkan Solusi Masalah Hukum Anda, FREE 30 Menit!
Di Sesi ini Anda Mendapatkan Insight Penilaian Risiko, Opsi yang Dimiliki dan Jalan Keluar Masalah
Solusi Cepat, Efisien & Rahasia Bagi Perusahaan untuk Selesaikan Sengketa Perdata & Bisnis.
Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa perdata atau sengketa bisnis di luar peradilan umum.
Arbitrase dilakukan Arbiter independen, berwenang, profesional serta ahli di bidang yang disengketakan lebih dari 15 tahun.
Majelis Hakim ini disebut Arbiter.
Para pihak yang bersengketa diberikan hak untuk menunjuk Arbiter. Selanjutnya kedua Arbiter yang ditunjuk akan menentukan satu arbiter lagi sebagai Ketua Arbiter. Semua Arbiter yang ditunjuk adalah independen tidak bisa dipengaruhi oleh kedua pihak yang bersengketa.
Kedua belah pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut memberikan wewenang kepada para Arbiter untuk menentukan solusi yang adil & mengikat bagi mereka. Proses ini dilakukan secara tertutup untuk umum, berbeda dengan Peradilan Umum yang bersifat terbuka untuk umum.
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase didasarkan pada suatu perjanjian yang memuat klausul atau suatu kesepakatan secara terpisah. Proses penyelesaian sengketa ini merujuk pada Undang-Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase & Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Arbitrase secara waktu lebih terukur sehingga relatif lebih cepat & efisien. Proses ini menjadi pilihan penyelesaian sengketa yang cukup diminati umumnya bagi kalangan profesional.
Arbitrase dipilih sebagai metode penyelesaian sengketa karena beberapa kondisi, di antaranya adanya keinginan:
1. Menjaga kerahasiaan dalam penyelesaian sengketa.
2. Menghindari proses pengadilan yang memakan waktu & tenaga besar secara fisik serta mental.
3. Menggunakan para ahli di bidang tertentu sebagai pihak yang memutuskan sengketa.
4. Memelihara hubungan bisnis baik antara para pihak yang bersengketa.
Sebagai tambahan, hal terpenting dipilihnya proses ini adalah faktor kepercayaan atas proses & kualitas putusan yang bersifat final & mengikat bagi para pihak.
Proses Arbitrase dilakukan secara tertutup & rahasia, sehingga para pemilik bisnis merasa lebih aman & privasi bisnis mereka terjaga.
Arbiter yang menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase adalah para profesional dengan pengalaman lebih dari 15 tahun & ahli dibidangnya.
Kualitas keputusan yang dikeluarkan Arbiter lebih baik dibandingkan peradilan umum oleh karena keahlian yang dikuasai dibidangnya.
Arbitrase lebih dipilih perusahaan multinasional & perusahaan asing yang melakukan penanaman modal langsung karena mereka lebih percaya pada efektivitas & kecepatan prosesnya dibandingkan peradilan umum.
Dalam industri tertentu, seperti shipping & logistics, penyelesaian sengketa melalui Arbitrase menjadi pilihan yang terbukti efektif menyelesaikan berbagai kasus.
Para pihak yang bersengketa masing-masing berhak untuk menunjuk Arbiter. Selanjutnya kedua Arbiter yang ditunjuk memilih satu Arbiter sebagai Ketua. Keputusan Ketua Arbiter bersifat independen & tidak dipengaruhi kedua pihak yang bersengketa.
Putusan Arbitrase bersifat final & mengikat, tidak dapat diganggu gugat seperti peradilan umum untuk melanjutkan perkara dengan melakukan banding, kasasi & peninjauan kembali. Peraturan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) juga memerintahkan agar putusan segera dilaksanakan.
Choice of law & choice of forum adalah dua konsep penting dalam arbitrase.
Choice of law adalah pilihan hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan masalah dalam suatu perselisihan. Dalam arbitrase internasional, pihak-pihak dapat memilih hukum yang akan mengatur perselisihan mereka, meskipun hukum tersebut berbeda dari negara tempat arbitrase dilakukan.
Choice of forum adalah pilihan lokasi atau tempat dimana perselisihan akan diselesaikan & menggunakan prosedur (hukum acara) arbitrase dari forum yang dipilih. Dalam hal ini, pihak-pihak dapat memilih forum yang tersedia di negara tempat arbitrase akan dilakukan.
Misalnya, ada sebuah perusahaan Indonesia bekerja sama dengan perusahaan Singapura. Dalam perjanjian, mereka memutuskan saat terjadi sengketa pilihan hukum (choice of law) yang digunakan adalah hukum Indonesia, bukan Singapura. Selanjutnya diputuskan saat terjadi sengketa, pilihan lokasi (choice of forum) yang digunakan adalah Arbitrase melalui BANI atau Badan Arbitrase Nasional Indonesia, bukan Pengadilan Negeri.
Pilihan ini dapat mempengaruhi biaya & waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perselisihan.
Jangka waktu penyelesaian sengketa melalui Pengacara Arbitrase umumnya bergantung pada kompleksitas sengketa & jumlah dokumen yang harus dianalisa Arbiter, namun batasan waktu yang diberikan dalam peraturan adalah 180 hari.
CHP Law Firm sebagai Pengacara Arbitrase membantu klien dalam perselisihan bisnis yang diselesaikan melalui arbitrase di luar pengadilan umum.
Selain itu, CHP Law Firm juga bertugas untuk:
CHP juga berperan dalam negosiasi antara pihak-pihak yang bersengketa selama proses arbitrase.
Dengan pengetahuan & keahlian ini, CHP berperan membantu klien mencapai penyelesaian yang adil & menguntungkan melalui arbitrase.
Untuk menggunduh bedah kasus
Di Sesi ini Anda Mendapatkan Insight Penilaian Risiko, Opsi yang Dimiliki dan Jalan Keluar Masalah